MOHON DO'A RESTU DAN DUKUNGAN, segera diresmikan Operasioanl Kampus Anak Yatim & Dhuafa Yayasan Afief Dimyathi Bandarlampung pada 10 Muharram 1434 H.

Senin, 15 Oktober 2012

Arisan Qurban

Dan Ibrahim berkata : ”Sesungguhnya aku akan pergi menghadap kepada Tuhanku (untuk beribadah ke tempat yang sekarang disebut Makkah), dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku”; “Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh”; Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar (Ismail); Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim (yakni sudah dewasa), Ibrahim berkata : “Hai anakku : Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku (disuruh) menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!”. Ismail menjawab : “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu itu; Insya Allah bapak akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”; Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya); (terdengarlah suara panggilan) dan Kami panggillah dia : “Hai Ibrahim!”; “Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu (sudah melaksanakan perintah). Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik”; “Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata”; “Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar (seekor kibas)”; Kami abadikan (kisah ini) untuk Ibrahim (untuk mendapat pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian; (yaitu dengan disyari’atkannya Shalawat Ibrahimiyah dalam shalat) “Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim”.

(QS. Ash-Shaaffat : 99-109).

****

(kayfa-yadi) : Bulan haji sudah menjelang, Lebaran Idul Adha yang merupakan hari raya terbesar umat Islam pun akan segera datang. Ada kesibukan musiman yang sudah mentradisi di sebagian masyarakat dalam menyambut datangnya lebaran yang juga disebut dengan Lebaran Qurban ini, yaitu ramainya bursa penjualan hewan qurban kambing dan sapi serta bermunculannya kandang-kandang ternak dadakan di pinggiran jalan. Sayangnya karena keterbatasan biaya yang dimiliki, tidak semua orang Islam mampu membeli hewan qurban tersebut untuk menunaikan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan (muakkad) itu.

Ritual qurban memang bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dan juga pelaksanaan ibadah haji. Bila ditilik dari sejarahnya, hal ini berkenaan dengan perihal mimpi nyatanya (ruyal haq) Nabiullah Ibrahim As. yang mendapat perintah dari Allah supaya menyembelih putra semata wayangnya, Ismail. Namun dengan ketaatan dan keyakinannya, perintah berat --yang sebetulnya merupakan ujian iman-- tersebut dijalani oleh Nabi Ibrahim dengan tulus ikhlas, walau harus melewati banyak halangan dan gangguan dari Iblis laknatullah. Hingga pada akhir menjelang detik-detik penyembelihan, Allah menggantikan Ismail dengan seekor kambing “kibas” sebagai korban. Peristiwa ini tercatat dalam sejarah terjadi pada hari ke-10 bulan Dzulhijjah.

Inilah tonggak peristiwa awal disyariatkannya penyembelihan hewan ternak untuk berqurban, karena ia termasuk ketaataan terhadap Perintah Allah. Berqurban pada Yaumunnahar (tanggal 10 Dzulhijjah) dan Yaumut-Tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) hukumnya adalah sunnah muakkadah, dimakruhkan hukumnya untuk tidak melaksanakannya dalam keadaan mampu karena keutamaannya yang sangat agung.

Rasulullah Saw. bersabda : "Barang siapa mempunyai kesanggupan dan kemampuan (untuk berqurban) tapi tidak mau berqurban maka janganlah dia mendekati Musholla kami". (HR. Ahmad dan ibn Majah).

Hadis ini merupakan suatu kritikan yang seolah-olah Nabi Saw. berkata : "Kenapa kamu beribadah kepada Allah begitu tekun, tapi kenapa pula kamu tidak mau berqurban padahal kamu memiliki harta yang berlebihan?". Oleh karena itulah bagi yang mampu hukumnya wajib untuk berqurban, yakinlah bahwa apabila kita berqurban tidak akan mengurangi kekayaan kita dan tidak akan membuat kita menjadi miskin.


Hikmah dan Keutamaan Qurban

Hikmah disyariatkannya berqurban diantaranya adalah :
  1. Untuk mendekatkan diri pada Allah. Allah berfirman : “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berqurbanlah”. (QS. Al-Kautsar);
  2. Menghidupkan sunnah/tuntunan Nabiullah Ibrahim ‘As.;
  3. Untuk memberi kelapangan pada keluarga di Hari Raya;
  4. Menebarkan kebahagiaan pada kaum fakir miskin dengan memberikan sedekah.
Adapun keutamaannya sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Saw. berikut ini :
Dari Zaid ibn Arqam, ia bertanya : "Wahai Rasulullah Saw., apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab : "Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim". Zaid bertanya lagi : "Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab : "Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan". Lalu Zaid bertanya lagi : "Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab : "Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan". (HR. Ahmad dan Ibn Majah).

Begitu besar hikmah dan keutamaan qurban bagi orang beriman, namun sayangnya masih banyak diantara kita yang masih belum tergerak untuk melaksanakannya, alasan klisenya karena tidak adanya dana.


Arisan Qurban

Bila dana menjadi masalah yang menghalangi niatan anda untuk berqurban, Arisan qurban yang saat ini mulai marak di masyarakat, mungkin bisa menjadi jalan keluar.

Arisan adalah suatu bentuk perkumpulan dari sekelompok orang yang saling menyatukan diri dalam suatu kerja sama untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam segi materiil dengan cara bergiliran.

Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban, karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus berhutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At-Tsauri Rahimahullah mengatakan : Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya : “Kamu berhutang untuk beli unta qurban?” beliau menjawab : “Saya mendengar Allah berfirman : لكم فيها خير (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) [QS. Al-Hajj : 36]”. (Tafsir Ibn Katsir Surat Al-Hajj Ayat 36). 

Anjuran ini dapat dikatakan sebagai fatwa dan bisa dijadikan sebagai dasar hukum dibolehkannya (mubah) qurban dengan sistem arisan, karena hal ini mengandung nilai positif yang banyak,  antara lain : dapat meringankan beban karena mendapat sokongan;  dapat lebih memperat tali silaturrahim, karena setidaknya antar sesama anggota akan saling bertemu setidaknya satu kali dalam satu bulan; menjalin kebersamaan dan hidup saling membantu (taawun), dll.


Mekanisme Qurban Sapi Rp. 50ribu (?)

Sebagaimana arisan pada umumnya, langkah awal yang harus dilakukan untuk memulai arisan qurban adalah membuat kelompok kecil, atau menghimpun orang-orang yang berkomitmen menjunjung tinggi amanat dan niat untuk beribadah kepada Allah Swt. Kelompok kecil ini harus beranggotakan minimal 14 personil (kelipatan 7, yang merupakan ketentuan qurban untuk seekor sapi). Selanjutnya dari personil anggota kelompok tersebut dibentuk kepengurusan (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi-seksi yang diperlukan) supaya jalannya organisasi dapat terkendali.

Dalam arisan qurban, setiap personil hanya dibebankan iuran wajib Rp. 50.000/bulan yang disetorkan kepada pengurus yang bertugas. Setoran ini bila dijumlahkan dalam setahun akan mencapai Rp. 600.000, dan bila digabungkan dengan 14 personil lainnya akan terkumpul dana sebesar Rp. 8.400.000. Sepadan dengan harga seekor sapi yang cukup memenuhi syarat untuk berqurban, bukan?.

Jika ingin mendapatkan sapi yang lebih besar dan lebih mahal, tentunya harus ada kesepakatan dari anggota arisan untuk menambah jumlah iuran wajibnya. Karena semakin mahal, maka semakin utama jika ia meniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, baik itu membebaskan budak atau hewan qurban. Sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Rasulullah ditanya :

Membebaskan budak manakah yang lebih utama?” Maka beliau menjawab “Yang paling mahal dan berharga menurut pemiliknya”. (Al-Bukhari : 2518).

Berkata Imam Ibnu Khuzaimah Rahimahullah : “Setiap yang menakjubkan jika dipandang seseorang, maka pahalanya lebih besar di Sisi Allah, jika ia korbankan karena Allah”. (Shahih Ibnu Khuzaimah : 14291).

Seekor sapi untuk qurban diperuntukkan bagi tujuh orang, hal ini dijelaskan dalam sebuah riwayat yang mengatakan : “Kami berqurban bersama Nabi Saw. di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang”. (HR. Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Mengingat ini adalah sistem arisan, maka metode penentuan orang yang berhak mendapatkan giliran untuk berqurban (disebut mudokhi) dilakukan dengan cara undian. Dengan 14 personil dan 7 nama yang harus dikeluarkan, berarti arisan ini akan berjalan dalam dua putaran.

Selamat menjelang Hari Raya Idul Adha 1433 Hijriyah. Mudah-mudahan di tahun mendatang giliran anda yang mendapat kesempatan berqurban, amien.... (ASF).


****

Penulis pernah menjadi Anggota dan juga Pengurus Arisan Qurban “Suryantaka” Desa Karangmalang, Kecamatan Ketanggungan – Kabupaten Brebes, Periode 2004/2005 hingga 2011/2012. Saat ini penulis tinggal dan menetap di Kota Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kalimat (komentar) yang baik dan membangun adalah shadaqoh....